Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Kurir Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |19:30 WIB
Tok! Kurir Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan divonis hukuman mati (Foto: MPI)
A
A
A

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.

Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp 8 juta per kilogramnya.

Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement