Di mana tersangka pada saat itu mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan.
KTP tersebut kemudian digunakan MLM untuk mendaftar jadi caleg di Komisi Pelimihan Umum (KPU) setempat.
"Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, MLM divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta. Saat ini MLM tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas 2 B Makale, Tana Toraja," Plh Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Harry Arfan.
(Angkasa Yudhistira)