Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum ASN Palsukan Identitas untuk Nyaleg, Caleg PSI Dipenjara

Jufri Tonapa , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |14:57 WIB
Oknum ASN Palsukan Identitas untuk <i>Nyaleg</i>, Caleg PSI Dipenjara
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Di mana tersangka pada saat itu mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan.

KTP tersebut kemudian digunakan MLM untuk mendaftar jadi caleg di Komisi Pelimihan Umum (KPU) setempat.

"Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, MLM divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta. Saat ini MLM tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas 2 B Makale, Tana Toraja," Plh Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Harry Arfan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement