Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Lobi dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |06:18 WIB
    Lakukan Lobi dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Adapun Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Kemudian, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar sesuai Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta-fakta dalam proses penyidikan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement