Adapun Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
Kemudian, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar sesuai Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta-fakta dalam proses penyidikan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.