Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Perludem: Kami Apresiasi

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |11:30 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Perludem: Kami Apresiasi
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perludem mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review (JR) atau peninjauan ulang untuk merevisi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) melalui 4 persen suara sah nasional bagi partai politik. Perludem menilai penerapan 4 persen sebagai ambang batas parlemen tersebut tidak memiliki alasan yang rasional.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menyampaikan penetapan ambang batas parlemen di tingkat DPR RI tersebut malah membuat banyaknya suara rakyat dalam pemilu terbuang sia-sia.

"Kami mengapresiasi putusan MK ini. Pasal 414 (1) UU 7/2017 menyebutkan penerapan PT sebesar 4 persen untuk tingkat DPR RI," ujar Khoirunnisa dalam pesan singkatnya saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Alih-alih menyederhanakan jumlah partai yang ada, Khoirunnisa mengatakan, ambang batas pencalonan justru membuat hasil pemilu tidak rasional.

"Selama ini angka PT ditetapkan oleh pembentuk UU tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut," jelas Khoirunnisa.

"Seharusnya menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," lanjut Khoirunnisa.

Lebih lanjut, Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil menilai pengubahan ambang batas parlemen tersebut sudah tepat guna karena MK kini mulai mempertimbangkan syarat partai politik disesuaikan dengan basis akademik.

"Kita apresiasi putusan MK ini, karena mampu mengonfirmasi bahwa merumuskan angka PT selama ini tidak didasarkan pada basis perhitungan akademik yang rasional," ujar Fadli saat dihubungi MPI.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement