Diketahui, Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding.
(Fakhrizal Fakhri )