Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Ini Putusan Mandul

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |07:05 WIB
Divonis Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Ini Putusan Mandul
AKP Andri Gustami divonis mati (Foto: MPI)
A
A
A

Diketahui, Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement