Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kades Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta Segera Disidangkan, Kejari Lebak Siapkan 6 Jaksa

Fariz Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |12:14 WIB
Kades Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta Segera Disidangkan, Kejari Lebak Siapkan 6 Jaksa
Kades peras pengusaha tambak udang segera disidangkan (Foto: Fariz Abdullah)
A
A
A

Bukan tanpa alasan, pasangan suami istri itu diamankan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2021-2023.

Kasie Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap 2 yang artinya kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Keduanya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan atau perbuatan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan tanah di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak," kata Andi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement