Berbekal dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 13.45 WIB di Pala, Mulyojati, Metro Barat," kata Rosali.
Rosali melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau 335 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.