“Di samping itu ada juga penindakan secara hunting. Boleh dilakukan penindakan yang secara kasat mata bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang sebabkan fatalitas, mengutamakan penggunaan ETLE,” sambungnya.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan ada 7 sasaran pada operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia itu, 5 di antaranya sesuai resolusi PBB. Terinci; overspeed alias berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, penggunaan HP saat berkendara, berkendara melawan arus dan kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).
(Khafid Mardiyansyah)