Kusworo menjelaskan, masih dalam penyelidikan apakah para pelaku melakukan aksi ugal-ugalan di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang membahayakan masyarakat dan petugas di jalan raya," tegasnya.
Selain itu, atas tindakannya kata dia, ke delapan pemuda yang sudah masuk ketegori dewasa bisa dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana selama tiga bulan sesuai sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Kemudian menambahkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jika terbukti bahwa para pelaku membahayakan orang lain saat mengemudikan kendaraan bermotor. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.