Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |16:32 WIB
Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Windi Purnama, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

6. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak. Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp.60.000.000.000,- dari Muh.Yusriszki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5.

7. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement