Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Jaksa di Riau Kembali Dibuka

Ismet Humaedi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |18:13 WIB
RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Jaksa di Riau Kembali Dibuka
Ilustrasi (Foto: Bridge Magazine)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan untuk kasus dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Shahwir Abdullah.

Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina menjelaskan, kedatangan dia bersama korban Dessy Handayani selaku istri dari terdakwa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta untuk menindaklanjuti yang sudah mereka lakukan di Kejaksaan Riau dan Kejaksaan Pekanbaru.

“Jadi, tadi kami langsung bertemu dengan jaksa muda bagian pengawasan untuk menanyakan proses ini. Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” kata Jeaanie kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu melalui langkah yang dilakukan Jeannie mendorong kasus ini untuk dibuka kembali. Ada dua hal yang yang dijalankan pihak RPA Perindo untuk membawa terdakwa atau pelaku ini ke Kejagung RI.

“Beliau adalah seorang jaksa yang masih aktif. Jadi, ada kode etik yang diterima oleh beliau prosesnya sudah berlangsung dan kami juga sudah menyuarakan dan menjadi harapan bu Dessy (korban) supaya RPA Perindo dapat memperjuangkan untuk dipecat atau diberhentikan dari sisi moral dan etika karena bu Dessy mengalami 13 tahun KDRT dan juga penipuan yang dilakukan oleh suaminya,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses perkara ini sedang didalami dan akan dikabarkan 2 minggu atau hasil daripada kode etik tersebut.

Jeannie menilai bahwa poin-poin kode etik sendiri tiap kejaksaan punya aturan atau kode etik untuk jaksa-jaksa yang melanggar kode etik.

“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.

“Saya jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan kepada RPA Perindo, membantu permasalahan perkara saya ditutup. Sementara pidananya jelas sudah ada, saya tidak terima. Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement