Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dor! Perampok Minimarket Bersenpi di Indramayu Ambruk Ditembak Polisi

Andrian Supendi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |15:18 WIB
Dor! Perampok Minimarket Bersenpi di Indramayu Ambruk Ditembak Polisi
Perampok minimarket di Indramayu (Foto: MPI)
A
A
A

INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu, meringkus pelaku perampokan bersenjata api di sebuah minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/3/2024).

Diketahui, pelaku merupakan seorang pria berinsial R (26), Warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Saat dilakukan upaya paksa penangkapan, pelaku melawan petugas di lapangan, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki sebelah kiri dan langsung ambruk di hadapan petugas.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api mainan yang dibeli dari toko mainan.

"Senjata yang digunakan itu adalah senjata mainan yang dibeli di toko mainan di Kecamatan Sindang seharga Rp20.000," kata Fahri, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu.

Fahri menyampaikan, motif dari perampokan tersebut karena pelaku terlilit utang pinjaman online (pinjol).

"Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka, diketahui bahwa motifnya itu adalah karena yang bersangkutan terlilit utang, karena yang bersangkutan sering melakukan pinjaman secara online dan juga ikut dalam trading atau forex," ujar dia.

Fahri mengungkapkan bahwa dari aksi perampokan tersebut, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket sebelum mengambil jutaan uang tunai dan belasan bungkus rokok berbagai merek.

"Kalau penganiayaan tidak ada, tetapi ancaman dengan menggunakan senjata mainan tersebut memang ada pada saat melancarkan aksinya. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1.800.000 dan juga ada 14 bungkus rokok yang diambil oleh tersangka dan juga ada pengisian top up Ovo sebesar Rp500.000," ungkap dia.

Dalam aksinya, terang Fahri, pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri. Hal itu pun sesuai dengan bukti video yang terekam oleh CCTV.

"Dari hasil keterangan yang diberikan oleh tersangka mengakui bahwa aksi yang dilakukan secara sendirian, dan ini berdasarkan dari alat bukti yang kita peroleh, misalkan seperti kaya rekaman CCTV," terang dia.

Sementara, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas pada bagian kaki sebelah kiri.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha untuk melarikan diri dan juga mengancam jiwa petugas, hingga akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Diketahui, aksi perampokan diduga dengan menggunakan senjata api tersebut terjadi di salah satu minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Februari 2024.

Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket dengan menodongkan pistol yang dibawanya. Aksi perampokan tersebut viral di media sosial, dari rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku hanya seorang diri dan menenteng senjata api.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement