Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Paripurna, DPR Diminta Gunakan Hak Angket untuk Klarifikasi Kecurigaan Terkait Penyelenggaraan Pemilu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |11:23 WIB
Sidang Paripurna, DPR Diminta Gunakan Hak Angket untuk Klarifikasi Kecurigaan Terkait Penyelenggaraan Pemilu
DPR diminta menggunakan hak angket terhadap penyelenggaraan Pemilu. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - DPR diminta menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap sejumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang ke-IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3) hari ini.

"Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI hak angket untuk mengkarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran Pemilu 2024," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur saat menyampaikan interupsi, Selasa (5/3/2024).

 BACA JUGA:

Menurutnya, alasan perlunya digulirkan hak angket yakni mengingat Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi negara Indonesia. Oleh sebabnya pesta demokrasi ini harus dijaga.

"Gelaran dermokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung jujur bebas dan rahasia jujur dan adil," tambah dia.

Dia juga menilaj bahwa DPR RI perlu merespon munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, tambah dia, hak angket merupakan hak konstitusional.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tutupnya.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement