Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Sahroni Tak Terima Dituduh Keluar Duit Rp30 Miliar untuk Atur Hukum

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |13:29 WIB
Ahmad Sahroni Tak Terima Dituduh Keluar Duit Rp30 Miliar untuk Atur Hukum
Ahmad Sahroni jalani sidang (Foto : MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Selebgram Adam Deni Gearaka menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Adam Deni melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.

"(Terdakwa Adam Deni) melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," kata jaksa pada Kejaksaan Agung Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan, Selasa 20 Februari 2024.

Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu, Adam deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat itu berlokasi PN Jakarta Utara berlokasi di Jalan Gajah Mada Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat.

Sebelum sidang berlangsung, Adam Deni menyampaikan pernyataan dihadapan awal media yang diduga memuat fitnah.

"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu pada melaporkan kepada pihak kepolisian dimana setelah di laporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement