Ninik melanjutkan apabila ada perwakilan perusahaan pers dimasukkan dalam Komite Perpres Publisher Rights maka nanti pihak perusahaan platform digital akan meminta ada perwakilannya pula dalam komite.
"Kalau disini yang memediasi adalah beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform digital nanti meminta, ada perusahaan pers disitu saya mau juga begitu, itukan tidak memungkinkan. Jadi ini untuk menghindari conflict of interest," pungkas Ninik Rahayu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
(Salman Mardira)