Ninik menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan perusahaan pers dalam lima anggota komite tersebut dan justru hanya melibatkan unsur profesional organisasi pers.
"Argumentasi dan filosofis normatifnya adalah pada Perpres ini Komite menyelesaikan dispute antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital," kata Ninik.
Pasalnya dijelaskan Ninik yang berbeda pendapat adalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Sehingga akan menjadi tidak representatif kalau di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers nanti ada konflik kepentingan.
"Disitulah maka kepentingannya diwakili oleh profesional. Manakala para profesional memerlukan informasi pengetahuan atau hal-hal lain terkait dengan perusahaan pers mereka bisa mengundang. Maka disini diperlukan ahli IT, ahli hukum internasional yang berkaitan dengan perjanjian perdata misalnya dan lain-lain," tuturnya.
BACA JUGA: