Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Ungkap Alasan Tak Libatkan Perusahaan Media dalam Komite Publisher Rights

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |17:21 WIB
Dewan Pers Ungkap Alasan Tak Libatkan Perusahaan Media dalam Komite Publisher Rights
A
A
A

Ninik menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan perusahaan pers dalam lima anggota komite tersebut dan justru hanya melibatkan unsur profesional organisasi pers.

"Argumentasi dan filosofis normatifnya adalah pada Perpres ini Komite menyelesaikan dispute antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital," kata Ninik.

Pasalnya dijelaskan Ninik yang berbeda pendapat adalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Sehingga akan menjadi tidak representatif kalau di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers nanti ada konflik kepentingan.

"Disitulah maka kepentingannya diwakili oleh profesional. Manakala para profesional memerlukan informasi pengetahuan atau hal-hal lain terkait dengan perusahaan pers mereka bisa mengundang. Maka disini diperlukan ahli IT, ahli hukum internasional yang berkaitan dengan perjanjian perdata misalnya dan lain-lain," tuturnya.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement