Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalau Hak Angket Pemilu 2024 Tak Dijalankan, Pilkada Bisa Lebih Kacau

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |17:22 WIB
Kalau Hak Angket Pemilu 2024 Tak Dijalankan, Pilkada Bisa Lebih Kacau
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi temui pedemo (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat menemui pedemo yang menuntut digulirkannya hak angket Pemilu 2024, di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Ratusan massa melakukan aksi penyampaian pendapat tentang penolakan atas hasil Pemilu 2024.

Usai menyampaikan orasinya kepada para peserta aksi, dia menegaskan pengguliran hak angket wajib di jalankan DPR. Sebab, jika hal itu dibiarkan, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024, diduga kuat akan terjadi praktik kecurangan yang lebih kacau.

"Nah ini makanya kalau polemik ini (dugaan kecurangan Pemilu 2024) kita biarkan begitu saja maka Pilkada akan lebih kacau lagi, pasti karena orang berfikir ‘ah sudahlah kita buat curang saja, pasti nanti tidak ada diproses (hak angket)'. Itu yang kita khawatirkan dan itu akan tersimpan digenerasi kita, itu tersimpan menjadi mindset setiap warga negara," ujar Syahrul kepada wartawan.

Dia melihat berbagai dugaan kecurangan terjadi pada pemilu 2024. Untuk itu dinilai hak angket menjadi solusi mengungkap segala bentuk praktik kecurangan tersebut.

"Bahwasanya banyak sekali kecurangan dalam proses mulai dari pra dan juga terlaksananya Pemilu 2024 ini terasa, mulai dari proses pencalonan di mana ada intervensi kekuasaan dalam regulasi untuk capres dan cawapres, di mana itu adalah untuk kepentingan dari anak Presiden Jokowi," ujar Syahrul.

Selain itu, dia menilai penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah dijatuhkan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum mengubah PKPU. Dia juga melihat cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kelewatan untuk Pemilu 2024.

"Kemudian mulai dari KPU yan sudah dinyatakan melanggar kode etik, begitu juga pemerintah menganggarkan dana bansos yang sangat fantastis tidak sebanyak ketika masyarakat membutuhkan zaman Covid dulu, Rp450 triliun lebih itu dianggarkan dan itu dibagikan sebelum pemilu dilaksanakan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement