Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |14:57 WIB
Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar
Tenun Ikat Sekomandi Kalumpung menjadi indikasi geografis terdaftar (Foto: Kemenkumham Ditjen KI)
A
A
A

Mamuju - Asa para penenun Ikat Sekomandi Kalumpang Mamuju di Sulawesi Barat menanti tenun warisan leluruhnya menjadi indikasi geografis (IG) terdaftar kian terbuka menjadi kenyataan.

Sebab, mereka kedatangan tamu jauh dari Jakarta, yaitu Tim Ahli IG bernama Abdul Rachman dan Gunawan serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Martha Tampubolon.

Tidak hanya itu, Tim Ahli IG dan DJKI didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Wardi; perwakilan dinas pariwisata Kabupaten Mamuju, Marwan Haruna; serta Ketua Asosiasi Masyarakat pelindungan IG (MPIG) Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang, M. Abdi.

Kedatangan Tim Ahli IG ke Desa Hinua di Kecamatan Bonehau serta Desa Karatun dan Desa Kondo Bulo di Kecamatan Kalumpang untuk melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.

“Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan,” kata Abdul Rachman saat sampai di Desa Hinua pada Jumat, (1/3/2024).

Untuk menuju ke tempat pengrajin Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidaklah mudah. Tim Ahli IG harus melewati jalan berbatu dan melintasi anak sungai yang tentunya memakan waktu. Seperti saat mendatangi Desa Hinua di Kecamatan Bonehau.

 BACA JUGA:

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement