Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembobolan KMT Commuter Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |05:35 WIB
Pelaku Pembobolan KMT Commuter Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
A
A
A

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku pembobolan top up Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter berinisial AAH (21) dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 tahun penjara," kata Arya dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/3/2024).

Arya menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik.

"Langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut," ujarnya.

Arya mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement