Terbongkarnya kasus ini, setelah personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran akun Instagram KARTINI. DEDEKKGEMESZZ yang mengupload foto korban.
Beruntung, petugas menemukan lokasi keberadaan tersangka yang berada di luar wilayah Jambi. Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau untuk mencari keberadaan tersangka, tim gabungan tersebut akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
"Tersangka ditangkap di rumah pamannya. Kemudian, kita bawa ke Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Flashdisk merek V-gen 16 Gb, tiga lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital dan satu unit handphone merek Realme dengan tipe C3 warna merah.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.
(Awaludin)