JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, menanggapi permasalahan Sirekap pada Pemilu 2024.
Dikatakannya, Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika tidak di bawa ke meja persidangan.
"Iya, meskipun, kita bisa melihat mendengar di luar kalau ga di bawa di persidangan, tidak bisa kita pertimbangkan, begitu sehingga kami tidak bisa mengomentari, sudah sejauh mana pendengaran kami," ujar Suhartoyo di Bogor, dikutip, Kamis (7/3/2024).
Meski dirinya mendengar permasalahan pada aplikasi Sirekap di pemilu 2024 ini, namun hal tersebut tentunya harus dibuktikan lewat persidangan.
"Sirekap dipersoalkan, kan enggak boleh kami langsung menjustifikasi, biarkan semua itu berproses,"ujarnya.
"Yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang akan dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik loh," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetap hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 maret 2024. Hingga saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.