"UU pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Setelah penetapan hasil pemilu, pihaknya mempersilahkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 maret 2024. Sebab hal tersebut menurutnya telah diatur dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023.
"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh mahkamah konstitusi dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.