Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sirekap Jadi Pertimbangan dalam Sidang PHPU untuk Bongkar Kecurangan Pemilu, Ini Kata Ketua MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |10:04 WIB
Sirekap Jadi Pertimbangan dalam Sidang PHPU untuk Bongkar Kecurangan Pemilu, Ini Kata Ketua MK
Ketua MK Suhartoyo/Foto: Okezone
A
A
A

"UU pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, pihaknya mempersilahkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 maret 2024. Sebab hal tersebut menurutnya telah diatur dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023.

"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh mahkamah konstitusi dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement