JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, menanggapi permasalahan Sirekap pada Pemilu 2024.
Dikatakannya, Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika tidak di bawa ke meja persidangan.
"Iya, meskipun, kita bisa melihat mendengar di luar kalau ga di bawa di persidangan, tidak bisa kita pertimbangkan, begitu sehingga kami tidak bisa mengomentari, sudah sejauh mana pendengaran kami," ujar Suhartoyo di Bogor, dikutip, Kamis (7/3/2024).
Meski dirinya mendengar permasalahan pada aplikasi Sirekap di pemilu 2024 ini, namun hal tersebut tentunya harus dibuktikan lewat persidangan.
"Sirekap dipersoalkan, kan enggak boleh kami langsung menjustifikasi, biarkan semua itu berproses,"ujarnya.
"Yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang akan dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik loh," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetap hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 maret 2024. Hingga saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.
"UU pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Setelah penetapan hasil pemilu, pihaknya mempersilahkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 maret 2024. Sebab hal tersebut menurutnya telah diatur dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023.
"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh mahkamah konstitusi dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.