"Meskipun kita bisa melihat, mendengar (isu) di luar, kalau enggak dibawa ke persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga kami tidak bisa mengomentari sejauh mana pendengaran kami," ungkap dia.
Suhartoyo juga memastikan hakim tidak akan bersifat aktif untuk memanggil saksi ahli dari para pihak terkait. Bukti-bukti atau keterangan itu harus disediakan sendiri oleh pihak terkait.
"Dalam perkara Pemilu enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya kemudian menambah fakta di persidangan atas inisiatif hakim, (karena) itu hakim sudah berpihak," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.