Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |17:23 WIB
Suap Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang Dadan Tri Yudianto (Foto: Riyan Rizki Roshali)
A
A
A

Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

Dadan Tri didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement