Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Penjara, Dadan Tri Yudianto Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Korupsi Rp7,9 M

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |21:56 WIB
Selain Penjara, Dadan Tri Yudianto Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Korupsi Rp7,9 M
Sidang kasus Dadan Tri Yudianto (Foto: MPI/Riyan)
A
A
A

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Hakim mengatakan jika pelelangan atau perampasan harta benda Dadan melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka harta benda itu akan dikembalikan ke Dadan.

"Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," kata hakim.

Sebelumnya Dadan Tri Yudianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.

JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement