Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Penjara, Dadan Tri Yudianto Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Korupsi Rp7,9 M

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |21:56 WIB
Selain Penjara, Dadan Tri Yudianto Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Korupsi Rp7,9 M
Sidang kasus Dadan Tri Yudianto (Foto: MPI/Riyan)
A
A
A

 BACA JUGA:

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. Lalu membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar.

Dadan Tri Yudianto dinyatakan menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Dadan juga menerima suap bersama dengan Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement