Curiga dengan pelaku yang diduga melakukan aksi tipu-tipu, korban pun pergi ke Polda Jambi melakukan laporan kerugian.
Tidak membuang waktu, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan. Tidak berlangsung lama, usai ditelusuri diketahui kedua tersangka berada di Kabupatean Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mengejar tersangka.
"Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah neneknya. Selanjutnya, kita amankan di Polda Jambi," ujar Reza.
Dia menuturkan, keduanya ditangkap di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 17.00 WITA pada tanggal 22 Februari 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.
Dalam kesempatan itu, Reza juga mengimbau warga Jambi agar tidak mudah tergiur dengan hal-hal tersebut.
(Awaludin)