Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Sita Uang Rp10 Miliar

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2024 |10:22 WIB
Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Sita Uang Rp10 Miliar
Kejagung menyita uang Rp10 miliar dan SGD2 juta dalam penggeledahan terkait kasus IUP PT Timah (Foto: Kejagung)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam penggeledahan kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tersangka berinisial HL di Jakarta, penyita menyita uang Rp10 miliar dan SGD2 juta.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa serangkaian penggeledahan itu dalam kaitan penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

 BACA JUGA:

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," pungkasnya.

Pada Jumat 8 Maret 2024, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Adalah Alei Albar (ALW), mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

 BACA JUGA:

"ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana.

ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 139 saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup untuk menjerat Alei Albar.

 BACA JUGA:

Menurut Ketut, Pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

"Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement