Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor,
justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan
oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE
menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para
smelter," jelasnya.
Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka saat ini jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang salah satunya
tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang
tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.