PENYIDIK Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan gelar perkara, kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berusia lima tahun oleh ibunya sendiri berinisial SNF (26).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan atau menetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AAMS di sebuah perumahan eli di kawasan Summarecon Bekasi, Kamis 7 Maret 2024 kemarin. Berikut sejumlah faktanya:
1. Ibu Korban Jadi Tersangka
Ibu korban berinisial SNF (26) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun tersebut.
“Hasil gelar perkara, saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).
2. Polisi Periksa Lima Orang Saksi, Termasuk Suami Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sejauh ini ada lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Sampai dengan saat ini sudah lima (saksi yang sudah diperiksa penyidik),” ungkap Ade Ary.
Kelima saksi tersebut masing-masing tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suaminya tersangka.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ungkap Ade Ary.
Sementara itu terduga pelaku berinisial SNF yang merupakan ibu dari korban juga telah dilakukan pemeriksaan. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan tes urin dan hasilnya negatif.
Lalu pihak penyidik juga telah berkoordinasi dan bersurat kepada asosiasi psikologi forensik. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis dari terduga pelaku. Mengingat SMF sempat tertawa pada saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
3. Pasal yang Menjerat Tersangka
Adapun pasal yang diterapkan penyidik terhadap tersangka SNF, adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan. Sehingga dapat dipastikan ancaman pidana terhadap tersangka SNF di atas lima tahun.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
4. Tersangka Terindikasi Gejala Skizofrenia
Polisi menyebut wanita muda SNF (26) tega melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri memiliki gejala Skizofrenia. Hal itu diketahui setelah tim psikogi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari, adanya kalau dari hasil pemeriksaan psikologi dari Dinas P3A Kota Bekasi, terhadap pelaku ini terindikasi gejala Skizofrenia yang dialami oleh pelaku,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024).
Diketahui, Skizofrenia adalah gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik. Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang nampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari.
“Yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari Dinas P3A Kota Bekasi,” jelas Firdaus.
5. Kronologi Pembunuhan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari pihak keamanan atau sekurit kompleks.
“Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, sekuriti memberitahukan kepada petugas polisi ada sesosok mayat anak-anak di salah satu rumah di perumahan Summarecon Bekasi,” ujar Firdaus, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan keterangan para saksi, pertama kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP) berinisial NA. Ketika itu saksi mengetuk pintu dan dibuka oleh tersangka. Kemudian saksi NA menanyakan di mana keberadaan anak tersangka dan dijawab oleh SNF bahwa anaknya sudah hilang.
Kemudian setelah dibujuk, saksi NA pun masuk ke dalam rumah dan mengecek ke lantai dua dan menemukan korban AAMS tergeletak di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah.
“Setelah melihat kejadian tersebut saksi NA ini langsung memberitahukan ke sekuriti dan sekuriti memberitahukan ke Polsek dan Polsek memerintahkan ke Polres,” terang Firdaus.
Kemudian petugas sekuriti tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Barat dan pihak kepolisian langsung mengecek tempat kejadian perkara dan ditemukan sesosok mayat anak di dalam kamar di lantai 2 dalam kondisi tergeletak berlumuran darah.
(Awaludin)