Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjambret yang Sasar Lansia dan Bocah di Bekasi Ditangkap!

Ade Suhardi , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2024 |01:30 WIB
Penjambret yang Sasar Lansia dan Bocah di Bekasi Ditangkap!
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Pelaku yang sedang berkendara di jalur tersebut tiba-tiba berhenti dan merampas handphone bocah yang sedang nongkrong. Namun, korban AM bersama temannya MN itu berhasil melarikan diri dan menyelamatkan Handphone miliknya, dan pelaku juga mencoba mengejar namun tidak berhasil," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum diancam karena pencurian, dengan Pidana penjara paling lama lima tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement