Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Korupsi IUP PT Timah, Sita Barbuk Puluhan Miliar hingga Perusahaan Dibekingi

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 10 Maret 2024 |05:01 WIB
 5 Fakta Korupsi IUP PT Timah, Sita Barbuk Puluhan Miliar hingga Perusahaan Dibekingi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan, tiga orang sebagai terangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP, Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN, dan RL selaku General Manager PT TINS. Berikut sejumlah faktanya:

1. Tiga Tersangka Dilakukan Penahanan

"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

2. Sejumlah Barang Bukti Disita

 

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan eskavator. Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.

"Di antaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement