UU IKN sejatinya telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan bahwa "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Waketum DPP Partai Golkar itu menuturkan bahwa jika RUU DKJ tak dituntaskan akan berdampak pada transisi kerja pemerintah ke Ibu Kota Nusantara. Sebab, pemerintah berencana untuk memulai pemindahan kerja pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara mulai tahun ini.
"Kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni, sudah kirimkan beberapa kementerian karena peregeseran masa transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.