Sementara Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) kemudian pada 9 Februari 1967 menyampaikan resolusi bahwa "kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila."
Menyusul resolusi tersebut, DPR-GR meminta MPRS untuk menggelar Sidang Istimewa dengan tujuan mencopot jabatan Presiden Soekarno.
Sidang ini berlangsung pada tanggal 7-12 Maret 1967.
Hasil dari sidang ini termasuk keputusan untuk mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari tangan Presiden Soekarno.
Sebelum Sidang Istimewa MPRS, Soeharto telah diberi mandat penyerahan kekuasaan sementara oleh Soekarno pada 22 Februari 1967, sebagai upaya mengatasi situasi keamanan dan ketertiban yang semakin memburuk. Meski demikian, secara konstitusional, hal tersebut belum memberikan Soeharto hak untuk menjadi pejabat presiden.
(Salman Mardira)