Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wahyu Dinata dalam keputusan tersebut memutuskan empat hal yakni:
Kesatu. Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROVINSI.
Kedua. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu terdiri atas:
1. Perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
2. Perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 02.30 WIB.
Keempat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menetapkan Keputusan KPU DKI Nomor 33 Tahun 2024 tersebut pada Sabtu, 9 Maret 2024.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.