Direktur Kerja Sama Multilateral Kemenlu RI Tri Tharyat, menambahkan, dialog konstuktif merupakan proses penting bagi negara-negara yang telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik.
"Penting untuk dipahami, bahwa dialog konstruktif bukan sebuah forum penghakiman, tetapi dialog untuk saling berbagi pandangan yang tentunya bermanfaat dalam meningkatkan penikmatan HAM di Tanah Air," tegasnya.
Komite Hak Sipil dan Politik beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politik. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005.
Dialog konstruktif bersama komite hak sipil dan politik ini merupakan kali kedua yang diikuti pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2013.
(Fahmi Firdaus )