Juru bicara KPK bidang penindakan itu menambahkan, kedelapan saksi juga didalami penentuan besaran nominal uang hasil pungli yang dibagikan kepada para tersangka.
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.
Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.
Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai 'otak' dari terstrukturnya pungli rutan KPK. "Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.
Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta.
Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.