Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mundur Sebagai Sekda Bandung, Ema Sumarna Ingin Fokus Jalani Proses Hukum di KPK

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |22:17 WIB
Mundur Sebagai Sekda Bandung, Ema Sumarna Ingin Fokus Jalani Proses Hukum di KPK
Sekda Bandung Ema Sumarna (Foto: Ant)
A
A
A

Direktur PT CIFO Sony Setiadi dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Benny dan Andreas Guntoro divonis 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta. Eks Kepala Dishub Kota Bandung Bambang Darmawan 4 tahun dan denda Rp200 juta dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Eks Kadishub Kota Bandung dan Sekdishub Kota Bandung telah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Mereka berdua juga telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement