"KPK meminta Masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, dengan modus pengurusan perkara di KPK, ataupun dalam bentuk sumbangan lainnya," tutur Ali.
Ali mengungkapkan agar oknum-oknum yang masih melaksanakan aksi kriminal tersebut untuk menghentikan tindakannya. Dia pun menyampaikan apabila masyarakat mendapatkan modus serupa, dipersilahkan untuk menghubungi call center resmi KPK.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi perbuatan oknum tersebut untuk dapat melaporkannya kepada KPK melalui call center 198, atau aparat penegak hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti," pungkas Ali.
(Khafid Mardiyansyah)