Namun, RS Urip Sumoharjo tetap memberikan fasilitas kepada keluarga pasien kepada pihak ketiga untuk melayani penyuntikan formalin.
"Bahwa Tn. SP meninggal dunia pada pukul 03.20 WIB dan pihak rumah sakit tetap mempersiapkan ruangan di ruang perawatan. Petugas formalin yang diminta oleh keluarga baru tiba pada pukul 06.15 WIB dan selanjutnya petugas tersebut melakukan pengurusan jenazah diruang jenazah Rumah Sakit Urip Sumoharjo sesuai dengan keyakinan pasien," tegasnya.
Kemudian, sekitar pukul 08.01 WIB, jenazah dan keluarga telah meninggalkan wilayah RS Urip Sumoharjo.
Senada, Kuasa Hukum RS Urip Sumoharjo, Sopian Sitepu mengatakan bahwa dalam hal tersebut terdapat miskomunikasi dalam kepengurusan jenazah pasien dengan pihak keluarga.
"Saya tekankan RS Urip Sumoharjo, dalam penangan pasien dan pelayanan lainnya tidak membeda bedakan suku, agama dan golongan. Semua diperlakukan sama," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )