Selanjutnya, jika rekapitulasi telah selesai maka KPU akan langsung melanjutkan agenda ke penetapan hasil Pemilu.
"Nah, misalnya nanti kalau proses rekapitulasi nasional untuk hasil pemilu provinsi selesai maka kita akan masuk ke step berikutnya terkait penetapan," tutupnya.
Sebagai informasi, hingga Senin 18 Maret KPU telah mengesahkan suara dari 34 provinsi. Adapun KPU mempunyai batas hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan empat provinsi tersisa.
(Arief Setyadi )