Ali belum membeberkan apa yang ingin didalami penyidik terhadap dua saksi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah bepergian lima orang terkait penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah, Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
(Awaludin)