Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri di Karawaci Jalankan Bisnis Prostitusi Online

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |11:52 WIB
 Pasutri di Karawaci Jalankan Bisnis Prostitusi Online
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang dari tenpat tersebut kemudian dibawa ke kantor Polsek Karawaci. Polisi juga membawa barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Zain.

Zain menambahkan, di bulan Ramadhan saat ini Kepolisian Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

"Saat penggerebekan polisi mengajak masyarakat setempat," jelasnya.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement