Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri di Karawaci Jalankan Bisnis Prostitusi Online

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |11:52 WIB
 Pasutri di Karawaci Jalankan Bisnis Prostitusi Online
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus layanan prostitusi online menggunakan aplikasi di daerah Tangerang. Pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, terdapat empat orang yang diamankan saat dilakukan penggerebekan di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Empat orang yang diamankan dalam kasus prostitusi online menggunakan aplikasi. Empat orang yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan pasangan suami istri atau pasutri (nikah siri) berinisial DL (33) dan RA (29). Kemudian dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini. DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online.

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement