Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Diputus Cinta, Pelajar di Jambi Sebar Video Mesum Mantan Pacar

Kesal Diputus Cinta, Pelajar di Jambi Sebar Video Mesum Mantan Pacar
Pelaku penyebar video mesum ditangkap. (Foto: Nanang Fahrurozi)
A
A
A

“Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar dan sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap Tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya,” pungkasnya.

Saat diamankan turut disita barang bukti berupa 1 HP dan 1 buah flashdisk. Tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement