“Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar dan sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap Tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya,” pungkasnya.
Saat diamankan turut disita barang bukti berupa 1 HP dan 1 buah flashdisk. Tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.