Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Orangtuanya Dipukuli, Residivis di Manado Tombak Anak Muda

Subhan Sabu , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |15:33 WIB
 Tak Terima Orangtuanya Dipukuli, Residivis di Manado Tombak Anak Muda
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Motif dari pelaku diduga karena dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Prof Kandouw.

Tim Alpha Resmob Polresta Manado kemudian memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya di daerah perkebunan sea. Bersama pelaku juga diamankan sebilah tombak dengan Panjang tongkat 176 cm dan Panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama Hitam dengan corak kain berwarna merah.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar. Kepadanya kembali disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement