Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Orangtuanya Dipukuli, Residivis di Manado Tombak Anak Muda

Subhan Sabu , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |15:33 WIB
 Tak Terima Orangtuanya Dipukuli, Residivis di Manado Tombak Anak Muda
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

 

MANADO - HK (21) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Alfa di bawah komando Katim Alfa Aiptu Eko Setyoko, atas kasus penganiayaan dengan menggunakan tombak terhadap korban Bryan Sampul (25) di Ring Road 3 Sea, pada Senin 18 Maret 2024 dini hari.

Kejadian berawal ketika orang tua dari HK diserang oleh sekelompok anak muda di Desa Sea. Orang tua HK dilaporkan telah dipukul oleh anak-anak muda tersebut yang kemudian melaporkan insiden itu kepada anaknya.

Merasa dendam, HK dan beberapa temannya mencari para pelaku di Desa Sea, namun mereka tidak berhasil menemukan pelaku pemukulan di lokasi tersebut. Saat kembali ke Desa Sea Winwin, mereka dikejar oleh sejumlah anak muda dari Desa Sea.

Situasi berubah menjadi kejar-kejaran, dan akhirnya pelaku HK melakukan penganiayaan dengan tombak terhadap Bryan yang mengakibatkan korban terluka parah. Pelaku beserta teman-temannya melarikan diri setelah korban tidak berdaya.

Kasat Reskrim Kompol May Dina sitepu mengatakan, Tim Resmob Alfa segera bertindak setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut.

"Barang bukti berupa satu buah tumbak dengan Panjang tongkat 176 cm dan Panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama Hitam dengan corak kain berwarna merah berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Kompol May Dina sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Senin (18/3/2024).

Motif dari pelaku diduga karena dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Prof Kandouw.

Tim Alpha Resmob Polresta Manado kemudian memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya di daerah perkebunan sea. Bersama pelaku juga diamankan sebilah tombak dengan Panjang tongkat 176 cm dan Panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama Hitam dengan corak kain berwarna merah.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar. Kepadanya kembali disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement