MANADO - HK (21) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Alfa di bawah komando Katim Alfa Aiptu Eko Setyoko, atas kasus penganiayaan dengan menggunakan tombak terhadap korban Bryan Sampul (25) di Ring Road 3 Sea, pada Senin 18 Maret 2024 dini hari.
Kejadian berawal ketika orang tua dari HK diserang oleh sekelompok anak muda di Desa Sea. Orang tua HK dilaporkan telah dipukul oleh anak-anak muda tersebut yang kemudian melaporkan insiden itu kepada anaknya.
Merasa dendam, HK dan beberapa temannya mencari para pelaku di Desa Sea, namun mereka tidak berhasil menemukan pelaku pemukulan di lokasi tersebut. Saat kembali ke Desa Sea Winwin, mereka dikejar oleh sejumlah anak muda dari Desa Sea.
Situasi berubah menjadi kejar-kejaran, dan akhirnya pelaku HK melakukan penganiayaan dengan tombak terhadap Bryan yang mengakibatkan korban terluka parah. Pelaku beserta teman-temannya melarikan diri setelah korban tidak berdaya.
Kasat Reskrim Kompol May Dina sitepu mengatakan, Tim Resmob Alfa segera bertindak setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut.
"Barang bukti berupa satu buah tumbak dengan Panjang tongkat 176 cm dan Panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama Hitam dengan corak kain berwarna merah berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Kompol May Dina sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Senin (18/3/2024).