Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terdakwa Pengeroyokan hingga Tewas di Bojonegoro Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Dedi Mahdi , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |16:13 WIB
3 Terdakwa Pengeroyokan hingga Tewas di Bojonegoro Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Tiga terdakwa pengeroyokan hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. (Foto: Dedi Mahdi)
A
A
A

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara di lapas anak Blitar.

“Sidang lanjutan akan digelar rabu (20/3/2024), dengan egenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement