Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terdakwa Pengeroyokan hingga Tewas di Bojonegoro Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Dedi Mahdi , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |16:13 WIB
3 Terdakwa Pengeroyokan hingga Tewas di Bojonegoro Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Tiga terdakwa pengeroyokan hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. (Foto: Dedi Mahdi)
A
A
A

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara di lapas anak Blitar.

“Sidang lanjutan akan digelar rabu (20/3/2024), dengan egenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement